Satlantas Pastikan Jam Operasional Batu Bara Untuk Wilayah Batanghari Tetap Sesuai Edaran Gubernur

Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Sudiharsono
Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Sudiharsono

Batanghari– Satlantas Polres Batanghari memastikan Surat Edaran Gubernur Jambi dengan nomor:1165 tentang Pengaturan Jam Operasional Pengangkutan Batu Bara tetap berlaku untuk wilayah Bumi Serentak Bak Regam.

“Iya, untuk wilayah Batanghari tidak berpengaruhi dengan aturan rekayasa lalu lintas terbaru yang sedang disosialisasikan saat ini, dan insya allah dilaksanakan pada 03 oktober 2022 mendatang,” ungkap Kasat Lantas Polres Batanghari , AKP Sudiharsono, Jum’at (30/09/2022)

Dikatakan Sudiharsono, rekayasa pengalihan lalu lintas tersebut setelah dilakukan rapat di Dirlantas Polda Jambi akan diberlakukan rekayasa lalu lintas dari Jambi menuju Batanghari, yang melintas dari simpang Pal X mulai dari jam 06 pagi hingga jam 09 pagi melalui  jalur Tempino dan Bajubang baru sampai BBC.

“Untuk sore harinya, mulai dari jam 15.00 sampai 18.00 juga diberlakukan sama,” ujarnya.

Disebutkan Sudiharsono, apabila tetap terjadi pelanggaran oleh para pengendara setelah aturan rekayas lalu lintas terbaru dilaksanakan, maka pihaknya akan tetap melakukan tindakan tilang.

“Penegakan hukum akan tetap kita lakukan bagi para pengendara yang membandel,” tegasnya.

Dilanjutkan Sudiharsono,terkait kegiatan pengawasan jam operasional angkutan batu bara tetap di stand byekan anggota di Simpang BBC. Terkait aturan rekayasa lalu lintas terbaru akan didirikan Pos Pengawasan di Pal X.

“selain itu, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari terkait rekayasa lalu lintas tersebut. Seperti bantuan personil dari Dishub, untuk jalan dengan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan untuk mengatisipasi jika terjadi laka lantas agar Puskesmas terdekat bisa memberi pertolongan pertama kepada korban,” katanya.(riz)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Pos terkait