Batanghari,Jambi Seru– Dalam Rapat Paripurna DPRD Batang Hari penyampaian Nota LKPJ Tahun 2023 Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD. Penyampaian Nota LKPJ ini sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami selaku kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD, yang memuat kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan,” ungkap Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief bersama Wakil Bupati Bakhtiar, Rabu (29/03/2023).
“Bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat,” katanya.(riz)