WG Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Batanghari

 

Batanghari.Jambi Seru– WG (41) pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang ditangkap Selasa malam (27/12/2022) oleh Satreskrim Polres Batanghari dan Babinkamtibmas Polsek Muara Tembesi AIPDA Dedi terancam 15 tahun penjara.

 

“Iya, akibat perbuatan yang dilakukan kepada anak sambungannya. Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 Jo pasal 76d tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari IPDA Ferdinand Ginting, Rabu (28/12/2022).

 

Dikatakan Ferdinand, modus pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dengan memanfaatkan kondisi rumah saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

 

“Saat itu, pelaku melihat korban selesai mandi dari sungai dengan menggunakan sehelai handuk. Pada saat itu, pelaku memaksa korban dengan menarik tangannya masuk ke kamar,” ujarnya.

 

Disebutkan Ferdinand, setelah korban berhasil dibawa masuk ke dalam kamar disitulah pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

 

“Pengakuan dari korban perbuatan bejat ini sudah dilakukan pelaku berkali-kali. Sementara pengakuan pelaku baru satu kali,” katanya.(riz)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Pos terkait