Batanghari,Jambi Seru– Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari meminta seluruh perusahaan yang berada di Bumi Serentak Bak regam untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan paling lambat 7 hari menjelang sebelum hari raya idul fitri.
“Iya, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 yang telah diedarkan. Dan perusahaan agar dapat membayar THR karyawan tepat waktu,” ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya Harapap, Jum’at (14/04/2023).
Dikatakan Irma, pemberitahuan ini telah diedarkan oleh pihaknya ke setiap perusahaan yang ada di kabupaten Batanghari, maka dari itu pihaknya meminta agar perusahaan membayar secara maksimal membayar THR karyawan.
“Disini Perusahaan wajib membayar THR sebesar gaji pekerja atau buruh sebesar satu bulan upah gaji. Dan ini tidak boleh di cicil,” sebutnya.
Disebutkan Irma, pihaknya juga membuka posko satuan petugas konsultasi THR, yang bertujuan agar para karyawan yang punya keluhan segera melaporkan ke pihaknya.
“Disini kami juga memastikan, karyawan yang mendapatkan THR ini, dengan catatan rata rata sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun,” tuturnya.
Diteruskan Irma, apabila perusahaan tidak membayarkan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, atas dasar hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan rekomendasi yang diberikan.
“Maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi dan denda administrasi sesuai perundang undangan yang telah diatur,” katanya.(riz)