Batanghari,Jambi Seru– Polemik antara warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang dan tambang batu bara PT Bara Jambi Utama (BJU) yang salah satu komisionernya merupakan kerabat dekat mantan Bupati Muaro Jambi terus berlanjut hingga saat ini.
Polemik tersebut terkait upaya PT. BJU yang ingin memakai jalan milik Kabupaten Batanghari yang baru selesai diperbaiki dengan menggunakan dana Pinjaman Daerah (Pinda) pada tahun lalu, untuk mobilisasi angkutan batu bara milik perusahaan tersebut.
Bahkan Kepala Desa Pompa Air M. Yasin sampai turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang Camat Bajubang Ichwan serta salah satu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Fraksi PAN M. Zen, Ketua BPD, para kadus dan RT setempat.
Namun, upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa Pompa Air tersebut tidak menemukan hasil. Masyarakat kompak untuk menolak perusahaan menggunakan jalan milik kabupaten digunakan untuk mobilisasi angkutan batu bara milik PT BJU tersebut.
Penolak tersebut tertuang dalam berita acara yang disepakati oleh ke dua belah pihak yang berbunyi pada hari Selasa (11/04/2023) bertempat di Kantor Desa Pompa Air.
Telah diselenggarakan pertemuan musyawarah terkait permohonan dari pihak perusahaan tambang batubara yang berada di wilayah Desa Pompa Air untuk diadakan musyawarah bersama masyarakat di kantor Desa Pompa Air.
Yang dihadiri Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua Rt, KPMD, Lembaga Adat Desa, Anggota DPRD Batang Hari, Camat Bajubang, Pihak Perusahaan Batubara, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat setempat.
Sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A. Materi atau Topik
1. Musyawarah tentang pertambangan batubara.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyampaikan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir musyawarah tambang batubara yaitu sebagai berikut:
1. Masyarakat Desa Pompa Air menolak penggunaan jalan Kabupaten sebagai jalan pengangkutan batubara berapapun jumlah tonasenya.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dalam berita acara tersebut langsung ditanda tangani oleh Ketua BPD Akmal Hakim, Kepala Desa M Yasin, Perwakilan dari masyarakat, serta para puluhan peserta rapat.
Terkait hasil rapat tersebut salah satu tokoh masyarakat setempat menyebutkan , dirinya merasa puas dengan keputusan rapat tersebut.
“Bang ini hasil rapat hari ini, Pak Camat, sama bapak Anggota Dewan M Zen, ikut menolak,” katanya kepada awak media melalui WhatsApp.
Bahkan dirinya menyebutkan, apabila pihak perusahaan ingin mengeluarkan hasil tambangnya, masyarakat juga memberitahu bahwa pada tahun 2014 lalu ada jalan yang telah dibebaskan dan sudah diganti rugi oleh perusahaan.
“Apapun ceritanya, kami tidak mau tawar menawar pada intinya kami tuntut mereka (Pihak tambang.red) bikin jalan sendiri. Pokoknya harga Mati,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pemuda Desa Pompa Air Andi mengatakan, masyarakat tidak melarang masuknya investor ke desa ini. Tapi dengan syaratnya perusahaan tersebut tidak menggunakan fasilitas umum, seperti jalan milik Pemda.
“Kalau memang mau jalan, ya harus memiliki jalan sendiri tidak menggunakan fasilitas negara. Kalau menggunakan jalan milik Pemda tidak boleh jalan,” kata Ketua Pemuda Desa Pompa Air Andi.
Sementara itu, Kepala Desa Pompa Air M. Yasin saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait masalah tersebut tidak merespon sama sekali.(riz)