Batanghari,Jambi Seru- WA pelaku tindakan ruda paksa terhadap istri sepupu kandungnya yang hamil 3 bulan sebanyak tiga kali, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batanghari.
Kejadian pemerkosaan tersebut berawal saat suami korban sedang tidak berada di rumah. WA memaksa korban dengan cara membekap mulut dan mencekik korban sampai lemas. Saat korban dalam kondisi lemas pelaku langsung menyetubuhi korban.
Perbuatan bejat WA berhasil diketahui saat akan menjalankan aksi bejatnya yang ke tiga kali. Aksi bejat tersebut dilakukan di salah satu kebun durian di wilayah Kecamatan Pemayung. Saat itu, korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan sepupu suaminya tersebut melawan dan melaporkan perbuatan tersebut ke perangkat desa setempat dan Polsek Pemayung.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, benar korban masih berusia 16 tahun, korban dengan sepupu pelaku menikah siri. Saat ini korban mengalami depresi akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, Minggu (05/03/2023).
Akibat perbuatannya W dikenakan undang undang perlindungan anak/dan subsider undang undang seksual dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun
Sementara itu, WA saat dikonfirmasi terkait perbuatan bejatnya terhadap istri sepupu kandungnya tersebut tidak mengakui perbuatannya.
“Memang saya tergiur dengan korban karena kemolekan tubuhnya, akan tetapi tidak ada terjadi hubungan intim. Saya hanya mencium kening, bibir dan memegang kemaluan korban,” kata WA saat dikonfirmasi awak media.(riz)